IniBesaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PNS Sukabumi Mulai 1 Agustus 2022 16 jam ago Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka kasus narkotika Read more. Ditinggal Pemilik, Rumah di Ciambar Sukabumi Terbakar. 1 Agustus 2022. Rumah dan Kios di Cikakak Sukabumi Ludes Terbakar. 29 Juli 2022.
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. ilustrasi SUKABUMI-Para pegawai negeri sipil PNS di lingkup Pemkot Sukabumi bisa bernafas lega. Pemerintah Kota Sukabumi akan mencairkan dana tunjangan hari raya THR para aparatur sipil negara ASN tepat waktu. "Rencananya pencairan dana THR ini dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan Selasa 21/5. Pembayaran THR ini tepat waktu karena anggaran sudah ada. Selain itu kata Fahmi sesuai arahan atau mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 tahun 2019. Ia mengatakan total nilai besaran dana yang akan dikeluarkan saat ini masih sedang menerangkan, untuk pembayaran gaji ke-13 sesuai arahan PP tersebut dilakukan pada Juni 2019. Hal ini sejalan dengan radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada bupati/wali kota yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil PNS tepat waktu sesuai ketentuan. Radiogram itu sehubungan dengan ditetapkannya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Serta, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei daerah diminta memperhatikan sejumlah hal. Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR, sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia. Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. PeraturanWalikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Ditetapkan Tanggal 28 Desember 2018 Diundangkan Tanggal 28 Desember 2018 Berlaku Tanggal 28 Desember 2018 Sumber BD 2018/No.53 Tema Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi SUKABUMI - Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi akan memotong tunjangan Aparat Sipil Negara ASN di lingkungan kerjanya dan menerima 4 bulan gaji wali kota dan wakilnya untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya. "Saya dan pa wakil telah sepakat, gaji selama empat bulan kedepan akan didonasikan untuk penanganan wabah Covid-19 di Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, Achamad Fahmi pada wartawan. Rabu, 02/3/2020. Selain dari gaji wali Kota dan wakil wali Kota Sukabumi jelas Fahmi, rekan-rekan Aparatur Sipil Negera ASN telah bersepakat akan mendonasikan sebagian tunjangannya untuk penanganan Covid-19. • VIDEO Pasien Positif Covid-19 Pertama di Kota Sukabumi, Dirawat di RSUD R Syamsudin • Akibat Wabah Covid-19, Tingkat Pendonor Darah di Kota Sukabumi Alami Penurunan hingga 60 Persen "Sesuai dengan kesepakatan bersama, beberapa bagian dari tunjangan yang mereka terima, akan dipotong sebagai bentuk memberikan dukungan penuh untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi," jelasnya Namun, Fahmi tidak menyebutkan secara rinci terkait besaran tunjungan ASN yang akan dipotong untuk penanganan penyebaran Covid-19 diseluruh wilayahnya. "Masyarakat tidak usah khawatir terkait dengan adanya wabah Covid-19, karena sejumlah upaya dalam penanganannya tengah dilakukan pemkot," kata dia Sebelumnya, seorang warga Kota Sukabumi, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan test swab, dan saat ini pasien tersebut tengah diisolasi di RSUD R. Syamsudin Sukabumi. Sedangkan, berdasarkan data yang dihimpun dari media center Covid-19 Kota Sukabumi, pada Kamis, 02/4/2020 jumlah ODP ada sebanyak 150 orang, 78 masih dalam pemantauan, 72 lainnya telah lulu. Dan untuk jumlah PDP mencapai 18, 14 dinyatakan lulus, dan 4 orang masih diawasi.

TunjanganKinerja PNS Daerah Kota Subulussalam Sumatera Utara 1. Tunjangan Kinerja PNS Daerah Kabupaten Asahan Kisaran 2. Tunjangan Kinerja PNS Daerah Kabupaten Batubara Limapuluh 3. Tunjangan Kinerja PNS Daerah Kabupaten Dairi Sidikalang 4. Tunjangan Kinerja PNS Daerah Kabupaten Deli Serdang Lubuk Pakam 5.

Sukabumi, Antara Megapolitan - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada setiap PNS. "Walaupun kami belum tahu secara detail teknis pengalokasian anggarannya, tetapi kebijakan ini menurut kami sangat tepat, apalagi selama ini setiap pemerintah daerah dilarang memberikan THR kepada PNS. Saat ini kami menunggu aturan teknisnya," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Senin. Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah teknis dalam pengalokasian anggaran, jika THR itu dibebankan kepada pemda maka pihaknya akan segera membuat rancangan anggaran untuk pemberian THR kepada ribuan PNS yang bekerja di lingkup Pemkot Sukabumi yang mulai dilaksanakan pada 2016. Untuk besarannya, akan disesuaikan dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya berharap THR yang diberikan kepada PNS berasal dari anggaran pemerintah pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Tapi, jika aturannya pemda yang mengeluarkan berarti THR itu berasal dari APBD. "Kami masih menunggu aturannya dan siap untuk melaksanakan kebijakan itu, karena THR memang sudah menjadi hak sebagai pegawai," tambahnya. Sementara, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zain mengatakan untuk jumlah PNS yang bekerja di wilayah Pemkot Sukabumi sekitar orang dan pemberian THR ini merupakan atensi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemda. Tetapi, dipastikan setiap golongan akan mendapatkan jumlah THR yang berbeda apakah satu bulan gaji atau ada kebijakan lainnya. "Pemberian kebijakan THR ini sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat, walaupun belum tahu teknis pengalokasiannya, tetapi biasanya bersumber dari dana alokasi umum DAU," katanya. Didamenjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan THR tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar menyebut bahwa gaji pegawai mutlak harus dibayarkan tepat waktu. Di Kota Sukabumi sendiri, sudah diantisipasi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah RAPBD 2017 beberapa waktu "Kalau gaji pegawai sudah aman. Hanya yang belum itu mungkin tunjangan karena masih menunggu perwal peraturan wali kota-red APBD 2017," tegasnya, Sabtu 7/1. Termasuk kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran negara. Semuanya, kata Faisal, masih menunggu terbitnya perwal. "Evaluasi dari gubernur sendiri sudah sepekan lalu selesai. APBD 2017 juga sudah disahkan. Tinggal menunggu perwal saja," ucapnya. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi bisa bernafas lega menyangkut pembayaran gaji pascaperubahan struktur organisasi dan tata kerja SOTK baru. Tak seperti di daerah lainnya yang tersendat pembayaran gaji PNS di Kota Sukabumi lancar-lancar saja. "Mungkin bukan terlambat. Memasuki awal tahun kan banyak libur. Tanggal satu libur, tanggal dua masih libur. Baru pada tanggal tiga masuk. Itu pun kan langsung pelantikan. Tapi hari itu juga kepala dinas langsung meneken specimen. Gaji langsung bisa cair," ujar Sekretaris Daerah Hanafie Zain kepada seusai rapat dengar pendapat menyangkut proses rotasi pegawai di Gedung DPRD, Jumat 6/1. Hanafie yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Baperjakat itu menduga, terjadinya keterlambatan pembayaran gaji PNS di sejumlah daerah kemungkinan lantaran proses pelantikan pejabat yang telat. "Jika belum ada pelantikan menyesuaikan SOTK baru, siapa yang teken specimen gajinya?,"

Untukmembayar insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda), Pemkot Sukabumi harus mengambil dari sumber dana yang telah dianggarkan pada APBD 2021. Dalam hal ini, Pemkot memotong dari tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negri Sipil (PNS) sebesar 30 persen selama 6 bulan dan mengalihkan dana pada proyek di perangkat daerah.

ILUSTRASI PNS Dite Surendra/Jawa PosBOGOR – Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Bogor semakin sejahtera. Selain menerima gaji pokok, ASN Kota Bogor juga menerima tunjangan kinerja tukin atau Tambahan Penghasilan Pegawai TPP.Pemberian TPP ASN Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pasal 2 disebutkan pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, motivasi kerja pegawai, kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, keadilan dan kesejahteraan pegawai, integritas pegawai, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan diberikan kepada pegawai berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, dan/atau kondisi 7 menyebutkan penetapan besaran TPP kepada pegawai untuk kelas jabatan pada perangkat daerah Kota Bogor didasarkan pada basic basic TPP untuk kelas jabatan diatur sebagai berikutKelas jabatan 15 Kelas jabatan 14 Kelas jabatan 13 Kelas jabatan 12 Kelas jabatan 11 Kelas jabatan 10 Kelas jabatan 9 Kelas jabatan 8 Kelas jabatan 7 Kelas jabatan 6 Kelas jabatan 5 Kelas jabatan 4 Kelas jabatan 3 Kelas jabatan 2 Kelas jabatan 1 tertinggi ASN dalam struktur pemerintahan daerah adalah Sekretaris Daerah Sekda. Basic TPP Sekda Kota Bogor adalah Rp26,5 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,9 juta, maka totalnya Rp32 juta ASN satu tingkat di bawah Sekda adalah Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Sekreris DPRD. Basic TPP mereka yakni Rp20 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,6 juta maka totalnya Rp25,6 dengan ASN Kota Bogor yang tidak menduduki jabatan struktural? Mereka tetap mendapatkan tukin atau TPP sesuai beban kerja dan golongan III mendapatkan TPP rata-rata Rp7-9 juta per bulan. ASN golongan IV lebih besar lagi. Jika ditambah dengan gaji pokok, totalnya mencapai Rp12-15 juta per pokok ASN didasarkan pada golongan dan masa kerja. Skema itu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia besarannya sama. Yang membedakan hanya tunjangan. Pemberian tunjangan disesuaikan dengan kemampuan daerah daftar gaji ASN 2022 atau daftar gaji PNS 2022 untuk golongan I hingga I lulusan SD dan SMPGolongan Ia Rp – Rp Golongan Ib Rp – Rp Golongan Ic Rp – Rp Golongan Id Rp – Rp II lulusan SMA dan D-IIIGolongan IIa Rp – Rp Golongan IIb Rp – Rp Golongan IIc Rp – Rp Golongan IId Rp – Rp III lulusan S1 hingga S3Golongan IIIa Rp – Rp Golongan IIIb Rp – Rp Golongan IIIc Rp – Rp Golongan IIId Rp – Rp IV lulusan S1 hingga S3Golongan IVa Rp – Rp Golongan IVb Rp – Rp Golongan IVc Rp – Rp Golongan IVd Rp – Rp Golongan IVe Rp – Rp dengan para CPNS yang belum menjadi PNS? Gaji yang diterima CPNS sebelum menjadi PNS yakni sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam daftar gaji PNS 2022. one/pojoksatuPos terkaitPenampakan Skybridge KA Pangrango Sukabumi-Bogor di Paledang, Selesai AgustusPolres Bogor Ungkap 6 Kasus Prostitusi Anak Perempuan Bawah UmurSatu Santri di Bogor Ditemukan Tewas di Septic Tank, Polisi Bilang BeginiJembatan Cikereteg Jalur Bogor Sukabumi Ditutup Total 9 -16 Juni 2023Ribuan Orang Hadiri Perayaan Hari Jadi Bogor ke-541Jembatan Cikereteg Jalan Bogor-Sukabumi Ditutup Total 5-8 Juni 2023 DPRDKota Sukabumi Desak Tunjangan Kinerja PNS Direalisasikan. 4 Oktober 2017 16:45 WIB 4 Oktober 2017 13:20 WIB Kiki. Ilustrasi. Share SUKABUMI, Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi terpaksa harus memotong anggaran tunjangan kinerja tukin Pegawai Negri Sipil PNS sebesar 30 persen selama 6 bulan untuk membayar insentif tenaga kesehatan daerah inakesda yang menangani covid-19. Langkah tersebut, menyusul adanya keputusan Menteri Keuangan nomor tahun 2021, bahwa tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menjadi tanggungjawab daerah. Keputusan tersebut juga membuat Pemkot harus melakukan refocusing anggaran dengan mengalokasikan pemotongan Dana Alokasi Umum DAU sebesar 8 persen, dan Dana Insentif Daerah DID sebesar 30 persen. “Jadi, RKPD dan RAPBD di tahun 2021 yang sudah ditetapkan alami perubahan juga, karena menyesuaiakan aturan menteri kesehatan tersebut,”terang Plt. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah. Jumat, 13/8/2021. Lebih jauh Reni mengungkapkan, pembayaran inakesda yang sebelumnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dan sekarang diserahkan ke daerah tentu saja itu membuat posisi Pemkot Sukabumi berat. Pasalnya, Pemkot sendiri belum menganggarkan, kemudian surat aturan dari kemenkes turun disaat anggaran sedang berjalan, sehingga harus melakukan beberapa refocusing anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Kalau tahun 2020 pembayaran inakesda itu disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun untuk tahun ini daerah harus mampu membayar penuh seratus persen untuk inakesda,”imbuhnya. Makanya setelah dilakukan refocusing, dan calculating anggaran, selain mengandalakn dari tukin PNS, juga memberhentikan dulu sementara seluruh kegiatan di setiap SKPD. “Terpaksa harus dilakukan langkah itu. Ini juga sebagai bentuk gambaran perhatian dan keseriusan Walikota Sukabumi terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,”katanya. Reni juga berharap, di tahun 2022 nanti, keuangan pemerintah daerah bisa kembali stabil, begitu juga dengan dana transfer daerah serta pendapatan asli daerah juga bisa ditingkatkan. “Kami berharap di tahun 2021 semuanya bisa kembali stabil, meskipun kita tidak bisa memeprediksi dikarenakan anggaran itu penuh dengan ketidak pastian,”pungkas Pengajuan jumlah CPNS ini disesuaikan dengan APBD Kota Sukabumi. Sebab, kami (Pemkot Sukabumi) harus menyediakan anggaran sebesar Rp 80 juta untuk setiap CPNS," ujarnya. Dengan perhitungan tersebut, tutur Muraz, Pemkot Sukabumi harus menyediakan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk pengajuan seratus CPNS tersebut. l Berikut adalah besaran gaji pegawai negeri sipil PNS Sukabumi dan seluruh Indonesia terbaru yang telah ditentukan oleh Jokowi akan diterima mulai 1 Agustus 2022. Sementara, besaran gaji Calon PNS CPNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 9 Tahun 2012. Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Selama prajabatan, dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Setelah calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dinyatakan memenuhi syarat diangkat menjadi PNS. Aparatur Sipil Negara ASN adalah profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Berikut rincian gaji pokok PNS dengan golongan terendah hingga tertinggi. Golongan I Ia Rp – Rp Ib Rp – Rp Ic Rp – Rp Id Rp – Rp Golongan II IIa Rp – Rp IIb Rp – Rp IIc Rp – Rp IId Rp – Rp Golongan III IIIa Rp – Rp IIIb Rp – Rp IIIc Rp – Rp IIId Rp – Rp Golongan IV IVa Rp – Rp IVb Rp – Rp IVc Rp – Rp IVd Rp – Rp IVe Rp – Rp Tunjangan PNS Seperti diketahui, selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Dari mulai tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan. 1. Tunjangan kinerja Besaran tunjangan kinerja atau tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni dan terendah pelaksana dengan tukin 2. Tunjangan istri/suami PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. 3. Tunjangan anak Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak, dan selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 4. Tunjangan makan Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni per hari untuk PNS golongan I dan II, untuk golongan III, dan untuk golongan IV. 5. Tunjangan jabatan sedangkan, untuk tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. b0xFn6H.
  • 6y3tefjjvt.pages.dev/243
  • 6y3tefjjvt.pages.dev/227
  • 6y3tefjjvt.pages.dev/146
  • 6y3tefjjvt.pages.dev/78
  • 6y3tefjjvt.pages.dev/132
  • 6y3tefjjvt.pages.dev/329
  • 6y3tefjjvt.pages.dev/245
  • 6y3tefjjvt.pages.dev/315
  • 6y3tefjjvt.pages.dev/70
  • tunjangan pns kota sukabumi